Swedia Banding, Julian Assange Tetap Dipenjara

Dilansir Reuters, Assange kembali ke penjara London setelah hakim menunda pemberian jaminan sebesar 200.000 poundsterling atas dugaan pemerkosaan. “Sidang banding akan digelar 48 jam ke depan dan Anda akan tetap di penjara,” kata hakim kepada Assange, Selasa (14/12).

“Saya mengerti,” timpal pria asal Australia tersebut sebelum pergi meninggalkan sidang. Mark Stephens, pengacara Assange, menuduh pihak berwenang Swedia berusaha melakukan intimidasi. “Ini benar-benar berubah menjadi pertunjukkan di sidang,” tambahnya. Sebelumnya, pembebasan dengan jaminan diperoleh Assange saat menghadiri pengadilan keduanya di London, Selasa. Hakim Howard Riddle memberikan jaminan kebebasan kepada Assange dengan beberapa syarat, termasuk jaminan uang 200.000 poundsterling (sekitar Rp. 2,8 miliar).

Sebelumnya, Assange ditahan atas tuduhan-tuduhan kejahatan seks termasuk pemerkosaan. Pria kelahiran Australia ini membantah tuduhan perkosaan menyangkut dua wanita yang dialamatkan ke dirinya tersebut. Assange mengklaim tuduhan-tuduhan itu merupakan bagian dari kampanye untuk menutup WikiLeaks. Pekan lalu, Assange juga sudah mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak oleh pengadilan.  Hakim di pengadilan City of Westminster Magistrates, London, Howard Riddle menolak permohonan Assange karena dikhawatirkan dia dapat melarikan diri.







“Ada alasan kuat, dia dapat melarikan diri jika permintaan jaminan tersebut diberikan,” ujar Riddle seperti dilansir Reuters, Selasa waktu setempat.

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.